Loading...
FPAK

Pelayanan Adminduk Dilakukan Secara Online

09 April 2020
Detail Berita

Samarinda --- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen Dukcapil   mengelar Rapat Koordinasi terkait Pelayanan Adminduk melalui Video Confrence diikuti 17 provinsi Indonesia bagian Timur dan Tengah, Rabu (8/4/2020). Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah mengatakan, layanan administrasi kependudukan dilaksanakan secara online hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir. Selain itu, layanan online juga berlaku bagi daerah yang sedang menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan tersebut diambil lantaran wabah virus corona (Covid-19) yang terjadi di Indonesia saat ini mengharuskan orang untuk membatasi interaksi fisik. "Upayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Jadi, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah. Layanan online ini dapat diakses melalui website atau mengunduh aplikasi di playstore, via WhatsApp dan SMS," katanya. Ia menambahkan, pelayanan perekaman KTP-el ditunda terlebih dahulu karena dalam pelaksanaannya membutuhkan kontak fisik. Namun, perekaman bisa tetap dilaksanakan apabila sifatnya gawat darurat dan dilakukan dengan penanganan khusus. "Apabila dilaksanakan perekaman, maka perlu ditangani secara khusus, di antaranya pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus didesinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, tangan pemohon harus dicuci dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer," katanya. Karena yang paling utama ialah pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Dari 14 langkah besar dukcapil, saat ini disederhanakan menjadi 3 strategi berkaitan dengan physical distancing. Pertama, Digitaisasi Dokumen Kependudukan meliputi tanda tangan elektronik (TTE), pemanfaatan NIK dan data kependudukan, serta layanan online. Kedua, Sikat Pungli dan Calo. Ketiga, Ketetapan Waktu Penyelesaian dan Kepastian Tempat Mengambil Dokumen Kependudukan. Layanan diselesaikan satu hari dan masyarakat diberikan kepastian waktu pengambilan dokumen kependudukan. Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan Disdukcapail kabupaten/kota di Kaltim telah melakukan pelayanan online melalui pelayanan berbasis android, melalui google foam, whatsapp dan website. “Dan DKP3A Kaltim juga telah menfasilitasi melalui website yaitu dkp3a.kaltimprov.go.id/gisa,” ujarnya.. Terkait dengan kebutuhan blangko KTP-el di masa pademi Covid-19, DKP3A Kaltim telah membuat surat yang ditujukan kepada Ditjen Dukcapil agar blangko KTP-el dapat dkirimkan ke kabupaten/kota disertai BAST melalui jasa pengiriman barang / kantor pos. “Sedangkan terkait untuk mempercepat proses pelayanan, Pemprov Kaltim telah memberikan Hibah ke kebupaten/kota berupa alat rekam dan cetak KTP-el, sedangkan mobil pelayanan keliling sedang dalam proses yang akan diserahkan pada bulan Agustus tahun ini," imbuh Halda. Vicon ini juga dihadiri Sekretaris DKP3A Kaltim Zaina Yurda dan Kasi Bina Aparatur Pendaftaran Penduduk Sulekan. (dkp3akaltim/rdg)