Loading...
SDG

Dorong Percepatan Pembangunan Dengan SIGA

11 September 2020
Detail Berita

Samarinda --- Dalam rangka percepatan pembangunan daerah memanfaatkan data, informasi gender dan anak merupakan salah satu instrumen penting dalam melaksanakan perencanaan maupun evaluasi program/kegiatan pembangunan di daerah. Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, data gender dan anak dapat membantu para pengambil keputusan untuk mengidentifikasi kondisi perkembangan laki-laki dan perempuan, mengevaluasi dampak dari intervensi pembangunan, mengidentifikasi masalah, membangun dan memilih opsi yang paling efektif untuk kemaslahatan perempuan dan laki-laki. Agar pengelolaan database lebih optimal perlu didukung suatu aplikasi yang dapat menyimpan, menambah, mengubah, menghapus maupun mengaksesnya. Menyadari pentingnya data terpilah maka perlu adanya pengembangan aplikasi Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) di Kaltim. Dengan adanya aplikasi SIGA sehingga dapat mempermudah dalam penyusunan kebijakan, program dan kegiatan,” ujar Halda pada kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA), berlangsung secara virtual di Princess Petung Room Hotel Grand Victoria Samarinda, Jumat (11/9/2020). Halda menambahkan, pembagian urusan penyelenggaraan data gender dan anak yang dimandatkan ke pemerintah provinsi yaitu melakukan koordinasi, menfasilitasi penyusunan profil gender dan anak, menfasilitasi pembentukan kelembagaan data gender dan anak, menyediakan instrumen dan melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan data kekerasan di provinsi. Data terpilah berdasarkan jenis kelamin menjadi inti dalam menghasilkan statistik gender (pedoman data gender) yaitu informasi yang mengandung isu gender termasuk di dalamnya isu anak, sebagai hasil analisis gender. Halda melanjutkan, penyediaan data terpilah menjadi suatu keharusan, khususnya terkait dengan input bagi pelaksanaan PUG diseluruh bidang pembangunan serta pengembangan kebijakan yang responsif gender sesuai Inpres Nomor 9 tahun 2000. Perlunya pelembagaan data terpilah yang masuk kedalam data sistem, pemutakhiran data secara periodik, dilengkapi peraturan dan mekanisme yang mendukung, serta sumber daya manusia yang paham dan terampil dalam melakukan analisa/menghasilkan gender statistik. “Karena data gender dan anak menjadi elemen pokok bagi terselenggaranya PUG dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA),” imbuh Halda. Halda berharap adanya peningkatan koordinasi antar pengelola data, untuk mewujudkan suatu sistem pengelolaan data dan informasi gender dan anak yang bersinergi dan berintegrasi serta tersedianya data terpilah yang akurat. (dkp3akaltim/rdg)