Loading...
Kesetaraan Gender (KG)

FGD Pembangunan Gender Bidang Politik

10 September 2020
Detail Berita

Samarinda --- Undang – Undang  nomor  7 tahun 2017 tentang  Pemilihan Umum telah mengamanatkan bahwa keterwakilan perempuan dalam bidang politik diberikan regulasi peluang Kuota 30%. Keterwakilan  perempuan  dalam bidang politik adalah  untuk membangun paradigma kesetaraan gender perempuan baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif, sehingga akan memberikan wacana keseimbangan dalam pengambilan  keputusan dan kebijakan yang responsif gender secara proporsional. Kepala Bidang Kesetaraan Gender Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Dwi Hartini mengatakan, pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) bidang politik menjadi kunci pembuka untuk memperluas aksesibilitas non diskriminatif pada semua komunitas gender dalam berbagai bidang pembangunan. Kualitas sumber daya manusia laki-laki dan perempuan merupakan gambaran nyata yang dapat mempengaruhi nilai indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). “Dalam Upaya mengukur kedalaman ruang indikator dalam hal komponen tentang IPM, IPG, maupun Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) yang didalamnya merupakan indeks komposit yang terdiri dari 3 variabel yaitu meliputi keterwakilan Perempuan di parlemen, keterwakilan perempuan profesional teknis dan pendapatan perempuan dari sektor non pertanian,” ujarnya pada Forum Group Discussion Kajian Pembangunan Gender Partisipasi Perempuan di Bidang Politik dan Jabatan Publik Tahun 2020 secara virtual, Kamis (10/9/2020). Sehingga peningkatan IPG sangat penting untuk memberikan gambaran pembangunan sumberdaya manusia yang berkualitas yang dapat berperan aktif dalam berbagai bidang pembangunan. Untuk itu suksesnya peningkatan nilai IPG dan IDG sangat tergantung dalam pelaksanaan PUG bidang politik yang didukung oleh para penentu kebijakan di semua sektor lembaga-lembaga pemerintahan. “PUG bidang politik dan jabatan publik memiliki cakupan yang sangat luas untuk itu diperlukan sebuah hasil kajian yang dapat dijadikan rujukan pengambilan keputusan dan kebijakan dalam hal yang berkaitan dengan Indek IPG dan IDG,” imbuh Dwi. FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan mendapatkan masukan dalam penyempurnaan penyusunan kajian. Sehingga dapat diketaui data pilah perempuan dalam legislatif, eksekutif dan yudikatif di Kaltim dan terhimpun variabel  keterwakilan perempuan di parlemen, serta keterwakilan perempuan profesional manajerial. (dkp3akaltim/rdg)