Samarinda --- Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan Dukcapil Kaltim Menyapa Masyarakat diikuti 10 kabupaten/kota se Kaltim, berlangsung secara virtual di Hotel Ibis Samarinda, Selasa (15/9/2020). Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, Program Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) merupakan program baru yang dilakukan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri. Dukcapil Menyapa Masyarakat didesain khusus untuk memberikan ruang kepada masyarakat, untuk menyapaikan pendapat, usulan, arahan, masukan, harapan dan kritik dari berbagai masalah yang dihadapi terhadap kualitas pelayanan Dukcapil yang selama ini telah dilakukan “Pada kesempatan ini kita ingin berdiskusi, berbagi, berdialog, berinteraksi mendapatkan saran/masukan dari masyarakat, sharing terhadap kualitas pelayanan yang selama ini telah kita berikan,” ujar Halda. Halda meyadari bahwa layanan Dukcapil masih jauh dari sempurna, tetapi terus berusaha untuk berbenah menjadi lebih baik sehingga dapat memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. “Karena kami paham betul masyarakat sangat mengharapkan pelayanan yang prima, pelayanan yang cepat, tanpa biaya, tidak antri panjang, dan tidak ada pungli,” imbuh Halda. Ia melanjutkan, seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur per tanggal 6 Juni 2020 sampai sekarang sudah tidak menerbitkan Surat Keterangan (Suket) lagi tetapi langsung mengganti dan mencetak KTP-el masyarakat karena blangko KTP-el selalu tersedia. “Dukcapil Menyapa Masyarakat juga menjadi sarana untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait Dukcapil Online dengan layanan yang mudah dan aman,” terang Halda. Keuntungannya, lanjut Halda, mudah dan cepat, penghematan anggaran, meminimalisir calo dan pungli, penandatanganan dokumen mengggunakan tanda tangan elektronik dalam bentuk QR Code serta semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF melalui smartphone atau email. “Selain itu, layanan online melalui WhatsApp dan Website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil, tersedia aplikasi mobile dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Berdasarkan Permendagri 109/2019 kertas putih menggantikan kertas security dan memiliki kekuatan hukum. Sehingga seluruh dokumen kependudukan menggunakan kertas putih ukuran A4, 80 gram kecuali KTP-el dan KIA,” katanya. Sebagai informasi, kinerja yang telah dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota se Kaltim antara lain, capaian perekaman KTP-el per 31 Agustus 2020 sebesar 103,63%, akta kelahiran anak sebesar 100,08%, jumlah akta kematian sebanyak 254.103 dan Kartu Identitas Anak (KIA) sebesar 23,56%. (dkp3akaltim/rdg)