Samarinda --- Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor didampingi Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi bersama unsur pimpinan DPRD Kaltim, yakni Ketua H Makmur HAPK, Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo menandatangani Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020, di ruang rapat lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda Senin (21/9). Pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-29 dihadiri 29 anggota DPRD ini, disetujui Rancangan P-APBD Provinsi Kaltim 2020 secara keseluruhan berkurang sebesar Rp1,45 triliun, sehingga APBD semula Rp12,29 triliun menjadi Rp10,83 triliun. Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengapresiasi kinerja DPRD Kaltim, khususnya Badan Anggaran (Banggar) yang telah melakukan proses pembahasan dan penilaian terhadap Rancangan P-APBD 2020, dan telah melalui beberapa tahapan rapat paripurna. “Terima kasih atas terlaksananya seluruh agenda rapat paripurna ini dengan lancar dan dinamis, serta mencerminkan dinamika politik yang praktis. Tentunya dengan harapan akan memberikan dampak positif terhadap perencanaan dan penganggaran, maupun pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Timur,” ucap Isran Noor. Secara nominal, ujar Isran Noor, Rancangan P-APBD telah disetujui secara bersama, dan diharapkan dapat mengoptimalkan pembiayaan prioritas pembangunan yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Selanjutnya, Rancangan P-APBD 2020 ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan diproses selanjutnya menjadi Perda Perubahan APBD TA 2020. “Rangkaian penyusunan, pembahasan hingga persetujuan rancangan P-APBD 2020 telah kita lakukan. Saya percaya kerja sama Pemprov dengan DPRD Kaltim yang telah terjalin baik dan harmonis selama ini, dapat menjadi modal dasar untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan proses pelaksanaan pembangunan. Semoga sinergi ini terus menjadi lebih baik dan lebih erat di waktu-waktu mendatang,” harap Isran.