Di tengah pandemi Covid-19, anak memiliki intensitas yang cukup tinggi dalam mengakses informasi baik melalui media sosial, media massa dan lain-lain karena anak memiliki banyak waktu untuk mengakses gadget semenjak diberlakukannya kebijakan pemerintah untuk belajar di rumah secara daring. Hal ini tentu menyebabkan anak rentan terpapar informasi negatif, anak juga bingung memastikan kelayakan informasi yang mereka dapat, serta tidak tahu harus kemana untuk mendapatkan informasi yang layak. Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menginisiasi pengembangan Pusat Layanan Infomasi Sahabat Anak (PISA) sebagai wadah untuk memenuhi hak-hak anak agar bisa mendapatkan informasi yang layak. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin mengatakan hadirnya PISA diharapkan dapat menjadi wadah bagi anak untuk mendapatkan informasi sehat yang layak anak. Hal ini penting dilaksanakan mengingat setiap anak berhak untuk menerima, mencari, dan memberikan informasi yang harus disesuaikan dengan tingkat kecerdasan dan usianya. “Kami harap dengan adanya PISA, semakin banyak anak mencari informasi yang mereka butuhkan dan memanfaatkan layanan PISA dengan maksimal,” ungkap Lenny dalam acara Uji Publik Pedoman PISA yang dilaksanakan secara virtual (6/10/2020). Lenny menambahkan untuk mengukur efektivitas dan manfaat PISA, dapat dilihat melalui bertambahnya jumlah layanan PISA yang terbentuk di berbagai daerah, jumlah anak yang memanfaatkan PISA, dan informasi apa yang paling banyak dicari dan dibutuhkan anak untuk meningkatkan layanan tersebut. Hal lain yang perlu diperhatikan yaitu sejauh mana sumber daya manusia (SDM) pengelola PISA bisa memenuhi standar, mampu memilah dan mengolah informasi agar betul-betul bermanfaat dan layak dikonsumsi anak. “kami meminta masukan dan dukungan dari seluruh perwakilan kementerian/lembaga dan daerah untuk mengintegrasikan PISA dengan pelayanan ramah anak lainnya, seperti perpustakaan sekolah, pojok baca di madrasah, ruang bermain ramah anak (RBRA), pusat kreativitas anak (PKA), dan perpustakaan daerah,” ujar Lenny. Jika daerah tidak memiliki cukup anggaran, bisa tetap menyinergikan PISA dengan pelayanan ramah anak lainnya dimana saja. Upaya tersebut merupakan embrio yang bisa dihubungkan untuk meningkatkan pemenuhan hak anak dengan melibatkan seluruh stakeholder. Adapun berbagai tujuan dari pedoman PISA, diantaranya yaitu sebagai pedoman bagi siapaun untuk mengembangkan PISA, menyediakan indikator pelayanan ramah anak pada PISA, menjadi persyaratan standar penilaian pelayanan ramah anak pada PISA. “PISA merupakan suatu pondasi penting untuk mengawal agar anak menjadi berkualitas ke depan, salah satunya melalui informasi yang mereka peroleh. PISA harus bisa menjadi pusat informasi yang dapat anak andalkan. Mari kita lakukan upaya terbaik bagi anak Indonesia, salah satunya dengan menghadirkan informasi yang layak bagi anak melalui PISA,” tegas Lenny. Saat ini, PISA diketahui telah terbentuk di 7 kabupaten/kota, di antaranya yaitu Kabupaten Dairi, Kota Sawahlunto, Kabupaten Tangerang, Kota Mataram, Kota Kotamobagu, Kabupaten Biak, Kota Ternate. Selain itu, ada 2 daerah yang sedang dalam tahap inisiasi pembentukan PISA, yaitu Kabupaten Agam dan Kota Surakarta.