Loading...
Sekretariat

SEMAKIN PPID

08 Oktober 2020
Detail Berita

Samarinda --- Sekretaris Daerah Kalimantan Timur M Sa'bani membuka launching Sistem Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (SEMAKIN) PPID 2020, secara virtual, Kamis (8/10/2020). Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan dan merupakan inisiasi serta komitmen PPID Utama dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di Pemprov Kaltim. Selain launching, juga dirangkai sosialisasi kebijakan dan ketentuan teknis pelaksanaan SEMAKIN sebagai aplikasi e-monev bagi rekan-rekan pengelola pelayanan informasi publik di lingkungan Pemprov Kaltim. "Sebagaimana UUD 1945 mengatur setiap orang berhak berkomunikasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," tutur Sa'bani, Sa'bani menambahkan, seiring dengan pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik  secara cepat, tepat dan sederhana menjadikan tanggung jawab seluruh Badan Publik di pemerintah pusat maupun daerah memberikan pelayanan informasi secara mudah, efisien dan transparan sesuai ketentuan. "Guna mengoptimalkan implementasi penyelenggaraan pelayanan informasi publik. Badan Publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan wajib mengumumkan, menyediakan dan memberikan informasi dibawah kewenangnya kepada masyarakat. Hal ini tak lain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif," ujarnya. Perkembangan teknologi arus informasi terutama internet dan media sosial semakin mempermudah cara kerja birokrasi. Teknologi memudahkan masyarakat untuk mencari dan mendapatkan informasi. "Mau tidak mau, kita sebagai Badan Publik harus melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh dan meningkatkan kualitas kerja serta menjaga akuntabilitas," ujarnya.. Disisi lain, perkembangan teknologi juga menimbulkan arus informasi dari berbagai arah yang sering menimbulkan HOAX. Badan Publik harus berada di garda terdepan untuk menyampaikan mana informasi yang benar. Bila diperlukan kita harus memberikan klarifikasi terhadap berita- berita tidak benar yang beredar di masyarakat. “Think before posting, check before sharing”. Pastikan untuk selalu mengecek kembali sebuah informasi sebelum membagikannya kepada masyarakat. kerana pekerjaan mengelola informasi publik memang bukanlah hal yang mudah. Diperlukan ketelitian dimulai dari ketika memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi yang masuk. Harus dicek dengan benar apakah permohonan informasi tersebut telah memenuhi syarat dengan ketentuan yang berlaku? Bagaimana jika informasi tersebut dibuka, lebih banyak membawa manfaat atau justru menimbulkan kegaduhan? Maka harus diperiksa dengan cermat. Selain analisa matang, ketepatan waktu juga harus diperhitungkan. Karena setiap permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja, atau apabila diperlukan waktu tambahan, maksimal dalam kurun waktu 17 hari kerja permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan. Jika tidak maka masyarakat dapat mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam kurun waktu 30 hari kerja tidak kunjung memberikan informasi, maka masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi. Seluruh aturan tersebut dibuat sedemikian rupa, sebagai komitmen kita bersama kepada masyarakat dalam menjamin hak masyarakat untuk tahu. Aturan tersebut tidaklah perlu membuat kita takut, tetap berikanlah pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Jika memang informasi tersebut harus dibuka, maka silahkan dibuka. Namun jika didalam informasi yang diminta masyarakat tersebut terdapat informasi yang dikecualikan, maka silahkan ditutup.