Loading...
SDG

Pengolahan Analisis Data Kekerasan Terhadap Anak

16 Oktober 2020
Detail Berita

Samarinda --- Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan kegiatan Pengolahan Analisis Data Kekerasan Terhadap Anak, Jumat (16/10/2020). Kepala Bidang Sistem Informasi Gender dan Anak Iwan Heriawan mengatakan, negara memiliki kewajiban untuk menjamin agar setiap anak memiliki peluang terbaik untuk tumbuh sehat memperoleh akses pendidikan yang layak yang nantinya akan menjadi warga negara yang produktif di masa depan. Negara harus mampu melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak memiliki hak dasar,  yaitu hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk dilindungi baik dari sisi kekerasan, eksploitasi maupun perlakuan lainnya dan hak untuk partisipasi. Kekerasan terhadap anak menjadi perhatian di seluruh negara karena kasus tersebut memang tidak terjadi di negara berkembang saja tetapi juga di negara maju. Bahkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs)  secara khusus telah memasukkan aspek mengakhiri segala bentuk kekerasan terhadap anak menjadi target yang harus dicapai pada tahun 2030. “Hal ini tertuang pada tujuan 5 dari TPB yakni meraih kesetaraan gender dan memberdayakan perempuan dan anak-anak perempuan dan tujuan 16 yakni menguatkan masyarakat inklusif dan damai untuk pembangunan berkelanjutan, menyediakan akses keadilan untuk semua, dan membangun kelembagaan yang efektif akuntabel dan inklusif untuk semua tingkatan,” ujarnya. Iwan melanjutkan, Pemerintah berkomitmen untuk melindungi anak dari segala kekerasan sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat diperoleh profil anak di Kaltim, mengetahui perkembangan kasus dan gambaran tentang kekerasan terhadap anak di Kaltim dan memberikan masukan kebijakan dalam sistem pelaporan kasus kekerasan terhadap anak. (dkp3akaltim/rdg)