Jakarta --- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama dengan UNFPA Indonesia, dan UN Women meluncurkan Panduan Perlindungan Hak Perempuan dari Diskriminasi dan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) Dalam Situasi Pandemi (9/10/2020). Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya menyadari bahwa isu kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu yang kompleks dan multisektoral, sehingga pencegahan dan penanganannya pun harus melibatkan seluruh sektor pembangunan melalui panduan yang jelas. Apalagi dalam situasi pandemi yang serba tidak menentu ini. “Rumah seharusnya menjadi tempat teraman. Namun, ketika terjadi kekerasan dan korban berada dalam satu rumah dengan pelaku, maka akan menjadi lebih sulit bagi korban untuk menyelamatkan diri maupun meminta pertolongan. Selain itu, berbagai stigma, ketakutan, dan sulitnya akses terhadap layanan membuat korban enggan atau sulit melaporkan kekerasan yang menimpa dirinya,” ungkap Menteri Bintang. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), selama masa pandemi Covid-19 per 29 Februari hingga 27 November 2020, kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa sebanyak 4.477 kasus dengan 4.520 korban. Mayoritas korban kekerasan terhadap perempuan dewasa adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yaitu sebesar 59,82 persen. Panduan Perlindungan Hak Perempuan dari Diskriminasi dan KBG dalam Situasi Pandemi menjadi panduan lintas kementerian/lembaga, organisasi pemerintah daerah, serta penyelenggara program dan layanan terkait dengan perempuan agar bisa memastikan hal-hal berikut: Pencegahan dan penanganan perempuan dari stigma, diskriminasi, dan KBG akibat pandemi; Pemenuhan hak (kebenaran, keadilan, keamanan dan pemulihan, baik medis maupun psikososial, serta pemberdayaan ekonomi) penyintas KBG dalam situasi pandemi; Pencegahan atau mengurangi keterpisahan perempuan dengan anak atau pengasuhnya di situasi pandemi; dan pendokumentasian, rujukan, dan pemantauan kasus-kasus terkait diskriminasi dan kekerasan pada perempuan. “KBG perlu dilawan, bukan hanya untuk kepentingan perempuan saja, melainkan demi kemanusiaan. Dengan melakukan upaya pencegahan dan penanganan KBG, kita telah menyelamatkan jiwa, nyawa, dan harapan para penyintas. Setiap orang, memiliki hak untuk menyongsong masa depan yang lebih baik. Perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju,” tutup Menteri Bintang.