Samarinda --- Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan perlu mensiergikan data pilah provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk aplikasi. Sehingga perlu ditetapkan regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem tersebut. “Saat ini, Kaltim masih menggunakan server Jawa Tengah, sehingga apabila ada penambahan, pengurangan maupun upgrating data dirasa sulit karena copyright nya milik Diskominfo Jawa Tengah. Padahal sistem tersebut mewajibkan provinsi dan kabupaten/kota memberikan informasi terkait data pilah tersebut,” ujar Soraya pada Rapat Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak Tahun 2021, berlangsung di Ruang Rapat Kartini, Kamis (3/6/2021). Melalui rapat penyusunan rancangan ini, harapannya Kaltim dapat memiliki sistem aplikasi SIGA sendiri sehingga data dapat terupdate lebih mudah dan informasi yang sampaikan ke masyarakat adalah data yang falid. Soraya mengatakan, pedoman Pergub SIGA sudah pernah di bahas tahun 2020. Pedoman berupa Pergub dan sudah Lanjutan. Didalamnya terdapat lampiran untuk perangkat daerah sekitar 15 OPD, 14 OPD untuk daerah 4 instansi vertikal. Dari 20 matriks yang harus diis, ada sekitar 14 OPD yang menjadi suplai data dan 4 instansi vertikal. “Pengisian ini sudah format resmi dari kementerian. Ada penyandingan format nantinya untuk melakukan langkah kebijakan selanjutnya. Nanti disandingkan datanya saja dari BPS dan Data dari Bidang Fasilitasi Pelayanan Adminduk DKP3A Kaltim,” imbuh Soraya. Diakui Soraya, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada sejauh mana keseimbanagan partisipasi laki-laki dan perempuan terus di dorong secara maksimal disemua aspek kehidupan. Selain itu, data terpilah melalui sistem informasi gender dan anak merupakan salah satu dari tujuh prasyarat Pengarusutamaan Gender (PUG). (dkp3akaltim/rdg)