Balikpapan --- Sepanjang tahun 2021, terdata sebanyak 450 kasus yang telah terlaporkan dalam aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) dengan korban sebanyak 513 orang.
“Pada tahun 2022 ini berpotensi terjadi peningkatan kasus, karena sampai dengan 1 Juni 2022 telah dilaporkan sebanyak 316 kasus dengan korban sebanyak 335 kasus, dengan komposisi korban dewasa sebanyak 55% dan korban anak sebanyak 45%,” ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita pada kegiatan Pelatihan Sistem Pendataan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak melalui Aplikasi Simfoni PPA, berlangsung di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Kamis (16/6/2022).
Soraya menyebutkan, beberapa faktor yang mempengaruhi penurunan atau kenaikan kasus yang dilaporkan ke Simfoni PPA diantaranya, tergantung SDM pengelola data dan berdasarkan laporan masyarakat. Jika penyebabnya berkaitan keaktifan petugas/operator, maka perlu meningkatkan pengawasan.
“Jika berkaitan dengan kuantitas, maka sedapat mungkin tidak memutasi pengelola data atau melakukan rekruitmen pegawai. Jika berkaitan dengan kualitas, maka pengelola data perlu diberikan pelatihan keterampilan,” imbuh Soraya.
Sementara jika berdasarkan laporan masyarakat, minimnya informasi berkaitan sarana dan mekanisme pelaporan atau keengganan masyarakat untuk melaporkan karena khawatir namanya tercemar atau mendapat ancaman dari pelaku tindak kekerasan.
“Sehingga masyarakat perlu mendapatkan edukasi terkait pelaporan jika melihat atau mengalami kekerasan,” katanya.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan kapasitas pengelola data, perlu dilakukan pelatihan, dengan harapan dapat meningkatkan pengetahuan sehingga dapat mensosialisasikan sistem pencatatan, mengevaluasi kinerja dan menginput data korban kekerasan perempuan dan anak.
Sementara, untuk mendapatkan data yang akurat dan akuntabel, perlu membangun sinergitas antar lembaga dalam penanganan dan pendampingan kasus kekerasan baik pada perempuan dan anak serta mendokumentasikan data kasus yang diterima dengan baik.
“Ketersediaan data kekerasan perempuan dan anak dapat membantu dalam pengambilan keputusan dan kebijakan baik di tingkat daerah maupun nasional,” tutup Soraya. (dkp3akaltim/rdg)