Jakarta --- Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus memastikan bahwa seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan, tidak terkecuali penduduk rentan adminduk. Inilah juga yang mendasari tema dalam Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) Seri 22 bertajuk "Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Adminduk" yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan Youtube, Sabtu (18/6/2022).
"Di manapun keberadaan Bapak/Ibu, pastinya harus kami jangkau. No one left behind. Baik masyarakat normal apalagi masyarakat rentan adminduk yang memiliki hambatan dan kebutuhan khusus," tutur David Yama, Direktur Pendaftaran Penduduk yang membuka DMM ini sebagai keynote speaker.
Yama menjelaskan, penduduk rentan terbagi menjadi 5 subjek, yaitu penduduk korban bencana alam, korban bencana sosial, hidup di hutan negara atau tanah sengketa, komunitas terpencil, dan orang terlantar.
Disambung oleh Ahmad Ridwan selaku Perencana Ahli Madya sebagai narasumber, jajaran Dukcapil akan turun langsung jemput bola dalam membantu pelayanan kepada penduduk rentan ini.
"Misalnya pelayanan jemput bola pada lokasi gempa bumi di Sulbar pada Januari 2021, banjir bandang di NTB April 2021, pelayanan kepada suku anak dalam, pelayanan ke panti asuhan, panti jompo, pendataan siswa-siswi di SLB. Itu semua kami lakukan demi menjangkau langsung penduduk rentan Adminduk," jelas Ridwan.
Ridwan memaparkan, saat ini telah dilakukan pencanangan gerakan bersama pelayanan adminduk bagi penyandang disabilitas di 9 Daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Bali meliputi NTT dan NTB, Banten, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur dan Sumatera Selatan.
Seorang peserta, Wawan dari Yayasan Daksa Banua Banjarmasin mengungkapkan, ketika mengisi pencatatan ragam disabilitas di F1.01 pada layanan Dukcapil, namun tidak muncul di KTP-el akibatnya difabel kesulitan menunjukkan bukti penyandang disabilitas ketika memperoleh layanan publik.
Langsung direspons oleh Ridwan, bahwa hasil layanan pada pencatatan ragam disabilitas pada F1.01 akan diberikan dokumen kependudukan berupa Biodata Penduduk.
"Pak Wawan minta ke Dukcapil untuk didata jenis disabilitasnya, misalnya tuna rungu, tuna netra, dan tuna wicara, selanjutnya akan dicetakkan Biodata Penduduk yang berisi salah satunya keterangan sebagai disabilitas. Untuk ke pelayanan publik tunjukkan Biodata Penduduk tersebut karena pada KTP-el memang tidak disebutkan ragam disabilitas," jelas Ridwan.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh berharap acara DMM seperti ini dapat memberikan literasi dan pemahaman terkait layanan Dukcapil yang memudahkan masyarakat. (dukcapil.kemendagri)