Loading...
FPAK

Soraya : Dokumen Adminduk Bagi Penyandang Disabilitas Akan Memiliki Kode Khusus

12 Agustus 2022
Detail Berita

Balikpapan --- Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, dokumen bagi penyandang disabilitas nantinya akan memiliki kode khusus yang dimasukkan jenis disabilitasnya ke dalam SIAK.

"Ini untuk memudahkan layanannya bagi kawan-kawan disabilitas, sesuai dengan jenis disabilitasnya," ujarnya.

Dengan memiliki dokumen kependudukan, penyandang disabilitas juga bisa mendapat layanan publik sama seperti yang lain. Demikian juga jika ada bantuan sosial dari pemerintah.

Ia tak menampik, suksesnya pelaksanaan kegiatan ini tentunya juga terdapat tantangan tersendiri. Seperti perlu kesadaran bersama antara petugas Dinas Dukcapil dan orangtua/wali untuk mencatatkan penduduk disabilitas agar didata sebagai penyandang disabilitas.

Selain itu, kesulitan dalam teknis perekaman biometrik terutama finger print dan iris mata tidak direkamkan sehingga akan menggunakan metode perekaman tidak lengkap. Ditambah, letak geografis dan faktor keamanan yang menyebabkan Dinas Dukcapil sulit untuk melakukan jemput bola karena harus menyeberangi sungai dan pegunungan belum lagi ada gangguan dari kelompok-kelompok yang kurang bersahabat.

Meski demikian, Soraya optimis dan menargetkan seluruh penyandang disabilitas di Kaltim dapat melakukan perekaman data.

"Ini juga untuk perekaman data menyongsong Pemilu 2024. Kawan-kawan disabilitas juga harus menyalurkan hak pilihnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, berbagai upaya juga turut dilakukan untuk menyukseskan program perekaman data ini, mulai menyediakan mobil layanan jemput bola hingga menyiapkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di hampir setiap kota dan kabupaten di seluruh Kaltim.

Selain itu, sebagai upaya menyongsong Pemilu 2024, Pemprov Kaltim melalui DKP3A Kaltim akan memberikan masing-masing satu unit alat perekaman KTP-el kepada Dinas Dukcapil se Kaltim. (dkp3akaltim/rdg)