Balikpapan --- Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan, saat ini tahapan evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sedang berjalan yaitu pada tahap Evaluasi Mandiri (EM) yang dilakukan oleh kabupaten/kota mulai tanggal 2 Februari hingga 23 Maret 2023, dengan melakukan pengisian capaian indikator KLA melalui aplikasi KLA berbasis web sesuai dengan petunjuk teknis Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2023. Provinsi Kalimantan Timur sudah memiliki 9 penghargaan peringkat KLA di 9 kabupaten/kota. Adapun Kategori KLA yang diperoleh di tahun 2022 yaitu Kategori Nindya diraih oleh Kota Bontang dengan total nilai 767,25 dan Kota Balikpapan dengan total nilai 732,00. Kategori Madya diraih Kota Samarinda dengan total nilai 653,70 dan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan total nilai 601,80. Kategori Pratama diraih oleh lima kabupaten yakni Kabupaten Berau dengan total nilai 564,40, Kabupaten PPU dengan total nilai 544,75, Kabupaten Kutai Timur dengan total nilai 501,80, kabupaten Paser dengan total nilai 501,80 dan Kabupaten Kutai Barat dengan total nilai 500,20. “Sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu belum bisa meraih kategori dikarenakan masih dengan posisi total nilai 146,15,” ujar Soraya pada kegiatan Advokasi dan Evaluasi Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Se-Kalimantan Timur, berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (14/3/2023). Selain itu, di beberapa kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2022 - 2023 telah mendapatkan beberapa penghargaan yang diraih pada sejumlah fasilitas ataupun layanan publik yang telah distandardisasi layak anak seperti Sekolah Ramah Anak (SRA), Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP), Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), dan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA). Soraya berharap, melalui pendampingan ini, dapat menjadi bahan evaluasi untuk mendorong dan memperkuat perlindungan anak di Kaltim. “Jadi untuk memperkuat sisi mana yang kurang dan sisi mana yang harus dipertahankan bahkan ditingkatkan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak,” imbuhnya. Selain itu, upaya perlindungan anak melalui peran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) secara masif yang dilakukan terus menerus dan penanganan kasus melaui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) diharapkan dapat mendukung perwujudan perlindungan anak terutama bagi anak yang membutukan perlindungan khusus (AMPK). Sebagai informasi, berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per tanggal 1 Februari 2023 kasus kekekrasan terhadap anak sebanyak 29 kasus. Kasus terbanyak berada di Kota Samarinda sebanyak 10 kasus. Total korban kekerasan anak sebanyak 30 korban dan 100 persen terlayani. “Diketahui bahwa korban anak terbanyak berpendidikan SD sebanyak 43%. Korban KDRT terbanyak berasal dari Kota Samarinda dan Kota Balikpapan sebanyak 2 korban. Kekerasan anak terbanyak terdapat pada jenis kekerasan seksual sebanyak 15 korban Kekerasan anak dan perempuan terbanyak terjadi pada Rumah Tangga yaitu 21 kasus anak dan 20 kasus dewasa,” terang Soraya. (dkp3akaltim/rdg)