Samarinda --- Sebanyak 457 aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada Pesta Rakyat Kalimantan Timur (PRK) pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke 67 Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung selama lima hari mulai 9-13 Januari 2024.
Dalam rangka percepatan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur terus melakukan berbagai upaya seperti Dukcapil Goes To Campus, Dukcapil Goes To Office, layanan jemput bola dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor 400.12/16514/DKP3A-II dan Nomor 400.12/16511/DKP3A-II Tentang Implementasi Identitas Kependudukan Digital.
Kepala Dinas KP3A Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan melalui surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor 470/1022/Dukcapil tanggal 20 Juli 2022 hal Penerapan Identitas Kependudukan Digital dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-el.
“Bahwa mulai tahun 2023 diberlakukan IKD yang memiliki fungsi dan kegunaan yang sama dengan KTP-el,” ujar Soraya saat ditemui, Rabu (17/1/2024).
Soraya melanjutkan, berdasarkan laporan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se Kaltim per 31 Desember 2023, saat ini wajib KTP-el di Kaltim berjumlah 2.790.734 jiwa. “Sementara yang sudah aktivasi sebanyak 94.980 atau 3,40%,” terang Soraya.
Meski jauh dari target nasional pada tahun 2023 yaitu 25% aktivasi IKD dari jumlah wajib KTP-el, namun DKP3A Provinsi Kaltim terus berupaya melakukan percepatan aktivasi IKD secara bertahap.
Soraya berharap kedepan dapat membuat pelayanan administrasi kependudukan menjadi semakin mudah, cepat, efektif, dan efisien. (dkp3akaltim/rdg)