Sendawar --- Untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) di Kalimantan Timur, perlu melakukan upaya-upaya melalui beberapa tahapan.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Junainah mengatakan melaksanakan kebijakan perlindungan anak, Pemerintah mendorong semua Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan perlindungan anak melalui KLA sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 21 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. KLA merupakan sebuah sistem, maka dalam penyelenggaraannya melibatkan banyak pihak, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dunia usaha, media, perguruan tinggi, termasuk anak.
Oleh karenanya, dalam upaya percepatan peningkatan peringkat KLA Kabupaten Mahakam Ulu harus terus di tingkatkan melalui kebijakan dan kegiatan, agar pemahaman seluruh stakeholder yang ada di tingkat kabupaten/kota terhadap konvensi hak anak, perlindungan anak serta pemenuhan hak anak semakin meningkat sehingga KLA bisa di capai di tahun 2024 ini.
“Saat ini sudah sembilan kabupaten/kota di Kaltim yang masuk dalam kategori KLA dan terdapat satu kabupaten/kota yang belum masuk dalam katagori KLA anak yaitu Kabupaten Mahakam Ulu,” ujar Ana sapaan akrabnya pada kegiatan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan KLA Provinsi Kaltim, berlangsung di Hotel Loveta Kutai Barat, Kamis (1/2/2024).
Ia menambahkan, indikator penyelenggaraan KLA melalui Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA/KRPPA) lebih menjabarkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di Desa/Kelurahan. seperti adanya pengorganisasian anak, Profil Anak terpilah, Peraturan Desa terkait DRPPA yang berisi Indikator KLA sesuai kewenangan Desa/Kelurahan,
“Melalui Bimtek ini kita dapat menyamakan persepsi, dan komitmen terhadap perlindungan anak juga diharapkan semakin baik serta meningkat," harap Ana.
Ia juga mengingatkan bahwa untuk mewujudkan KLA, membutuhkan kerja keras dan partisipasi semua pihak, karena untuk menjadi sebuah Kabupaten/ Kota Layak Anak harus memenuhi komponen penilaian dari pusat. (dkp3akaltim/rdg)