Tanjung Redeb --- Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Noryani Sorayalita mengatakan tahun 2023 telah dilakukan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) secara mandiri di daerah yang meliputi pelembagaan (Regulasi/Kebijakan, Rencana Aksi Pokja PUG, Data Terpilah yang dipublikasikan secara rutin, SDM), penyelenggaraan (Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi, Pengawasan dan Pelaporan), dan inovasi.
“Hal yang direvitalisasi oleh Kementerian PPPA adalah tujuh prasyarat PUG, sekarang menjadi tiga prasyarat PUG yaitu Landasan Hukum, Kelembagaan, SDM dan Pokja, dan Data Terpilah,” ujar Soraya pada kegiatan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Penyelenggaraan PUG Kewenangan Provinsi, berlangsung di Ruang Sangalaki Kantor Bupati Berau, (20/2/2024).
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan PUG tahun 2023 terdapat persentase Angggaran Responsif Gender (ARG) yang masih rendah.
“Yaitu 11,38% pada tahun 2022, perlu penggalian dan identifikasi isu-isu yang responsif gender dan dituangkan kedalam Renstra Perangkat Daerah,” imbuh Soraya.
Selain itu, faktor peningkatan SDM dan persentase SDM yang memiliki serttifikat pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) juga menjadi salah satu point penilaian.
“Karena melalui SDM yang responsif genderlah promosi program responsif gender bisa dituangkan kedalam dokumen PPRG,” terang Soraya.
Soraya juga menjelaskan, Kementerian PPPA akan melakukan evaluasi lapangan terkait penyelenggaraan PUG di perangkat daerah. Diharapkan semua perangkat daerah bisa menyiapkan bahan dan laporan yang terintegrasi implementasi PUG, sarana prasarana kantor responsif gender (ruang laktasi, toilet terpisah laki-laki dan perempuan, jalan landai bagi difabel, ruang bermain anak, guiding block, dan lainnya).
Tampak hadir Deputi Kesetaraan Gender Lenny N Rosalin, Asdep PUG Bidang Politik Hukum Iip Ilham Firman, Direktur Eksekutif PATTIRO Yulius Hendra dan Tim Vocal Point PUG Pemprov Kaltim. (rdg/dkp3akaltim)