Samarinda --- Berbagai kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah menjadi indikasi banyak pihak yang belum paham dalam memenuhi dan mengakui hak-hak anak. Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan. Selain itu, setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat. Oleh karena itu, pentingnya pelatihan Konveksi Hak Anak (KHA) yang mengatur tentang hak anak kepada semua pihak. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad melalui Kabid PPPA Noer Adenany pada kegiatan Pelatihan Konveksi Hak Anak (KHA) dan Sekolah Ramah Anak (SRA) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, berlangsng di Hotel Selyca Mulia, Senin malam (2/9/2019). Dany menyebutkan, sampai dengan pertengahan tahun 2019, capaian pengembangan SRA di Kaltim telah mencapai 333 sekolah yang tersebar di 8 kabupaten/kota. “PR kami masih ada dua kabupaten yang belum melakukan inisiasi SRA, melalui APBD-P 2019, DKP3A Kaltim akan melakukan advokasi di dua kabupaten tersebut yaitu Mahakam Ulu dan Kutai Barat,” ujarnya. SRA sendiri merupakan satuan pendidikan forml, non formal dan informal yang aman, bersih, sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup. SRA juga harus mendukung terhadap tumbuh kembang anak. Sekolah harus nol kekerasan, memiliki jalur aman ke sekolah dan memiliki kantin yang menyediakan makanan sehat. Bahkan, tidak hanya ramah pada anak, tapi juga ramah untuk semua warga sekolah, termasuk guru dan kepala sekolah. “Besar harapan kami, dengan diselenggarakan pelatihan ini akan meningkatkan pemahaman sehingga memiliki komitmen untuk melaksanakan amanah konveksi hak anak dan mengaplikasikan kebijakan sekolah ramah anak,” ujarnya. Kegiatan ini diikuti lima kabupaten/kota yaitu PPU, Balikpapan, Samarinda, Kukar, dan Bontang yang terdiri dari unsur Dinas PPPA, Disdikbud, Kanwil Kemenag, Kepala TK, SD, MI, SMP dan MTs. (DKP3Akaltim/rdg)