Loading...
SEKRETARIAT

Tingkatkan Kinerja ASN, DKP3A Gelar Bimtek eKinerja dan Sosialisasi SIM ASN

03 April 2024
Detail Berita

Balikpapan --- Dalam upaya meningkatkan kinerja ASN di Lingkungan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 dan memudahkan dalam penilaian serta pengawasan terhadap kinerja pegawai, maka DKP3A Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Bimbingan teknis penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) eKinerja dan Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara (SIM ASN), berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Rabu (3/4/2024).

Kepala DKP3A Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan eKinerja merupakan sebuah aplikasi berbasis elektronik (web) yang dikembangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) serta menggunakan database ASN di BKN.

Aplikasi eKinerja membantu perangkat daerah untuk pengelolaan kinerja pegawai ASN mulai dari penyusunan hingga penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sehingga tindak lanjutnya menjadi lebih mudah, efektif, efisien, dan akuntabel. Selain itu juga percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN seperti layanan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan layanan pemberhentian pegawai tanpa perlu mengunggah dokumen atau melakukan penyelarasan/sinkronisasi data SKP. Pemanfaatan teknologi dalam prosesnya juga dapat memudahkan monitoring dan pengambilan keputusan yang lebih baik terkait pengembangan karier, peningkatan keterampilan, dan manajemen sumber daya manusia.

"Mungkin saat ini kita untuk pemberian tunjangan perbaikan penghasilan selama ini hanya berdasarkan daftar hadir belum berbasis kinerja. Yang kedepannya mungkin BKD akan mengembangkan kaitannya dengan pemberian TPP tersebut berbasis kinerja," ujar Soraya.

Soraya menambahkan, ASN harus mengembangkan dirinya sehingga secara fungsional meski struktur ASN terbatas namun kaya tugas pokok dan fungsi. Tugas pokok fungsi kepala dinas dibagi habis kepada kepala bidang, tugas pokok fungsi kepala bidang dibagi habis kepada pejabat fungsional dan staf yang ada di lingkungannya. Secara struktural staf tidak tergantung kepada pejabat fungsional, tetapi staf secara bisa langsung kepada kepala bidang. Sedangkan pejabat fungsional tidak mengampu satu program kegiatan di bidangnya tetapi mengampu seluruh program kegiatan di bidangnya yang diamanatkan oleh kepala dinas. Sementara untuk penilaian pejabat fungsional harus tetap berjenjang melalui kepala bidang untuk penilaian kinerjanya.


"Sehingga bagaimana kita menggembangkan diri kita, sehingga secara fungsional kita miskin struktur namun kaya fungsi. Jadi itu yang harus benar-benar diterapkan di lingkungan kita," imbuh Soraya.
Penilaian dan pelaporan kinerja pegawai tahun 2024 dilakukan setiap bulan. Sehingga masing-masing pegawai diharapkan mampu menyelesaikan tepat waktu sebagaimana telah ditentukan batas waktu pengisiannya. (dkp3akaltim/rdg)