Balikpapan --- Pemerintah terus berupaya meningkatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi semua level masyarakat. Pencatatan peristiwa penting menjadi tugas pokok bidang pencatatan sipil seperti kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan dan kematian.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan, kali ini pihaknya menekankan terkait dengan proses pewarganegaraan, keimigrasian dan pelayanan administrasi kependudukan untuk perkawinan campur antara WNI dan WNA.
"Hal ini tentu saja sangat relevan mengingat Kalimantan Timur merupakan wilayah Ibukota Nusantara sehingga akan menjadi daya tarik penduduk tinggal di wilayah ini tak terkecuali Warga Negara Asing yang berinvestasi maupun bekerja di wilayah IKN," ujar Soraya pada kegiatan Bimtek Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim Tahun 2024, di Swiss-belhotel Balikpapan, Rabu (24/4/2024).
Untuk pencatatan status kewarganegaraan, lanjut Soraya, layanan pencatatan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan layanan di hilir.
"Maksudnya, perubahan atau pencatatan status kewarganegaraan dicatatkan setelah ada bukti putusan SK dari Kemenkumham. Untuk itu penduduk harus melaporkan peristiwa penting maupun peristiwa kependudukan dengan sebenar-benarnya," imbuh Soraya.
Soraya mengimbau, terkait pelaporan WNA ini agar Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se Kaltim melakukan kerjasama dengan Kantor Imigrasi setempat untuk mengetahui jumlah dan status WNA yang tinggal diwilayahnya sehingga bisa melakukan layanan jemput bola untuk pencatatan WNA tersebut.
Selain itu, Dinas Dukcapil berkewajiban melayani seluruh penduduk termasuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), WNI dan Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), Izin Tinggal Sementara (ITAS) maupun izin kunjungan.
"Di Indonesia ini jika ada orang asing punya KTP-el, heboh dan menjadi viral, padahal orang asing berhak mempunyai KTP-el dengan masa berlaku sesuai Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan berwarna oranye. Hal ini yang harus terus kita sosialisasikan secara lebih massif lagi," terangnya.
Sementara terkait dengan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia disebutkan bahwa anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan harus mengajukan permohonan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri paling lambat dua tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan atau sebelum 31 Mei 2024. (dkp3akaltim/rdg)