Loading...
KESETARAAN GENDER

DKP3A Kaltim Lakukan Pendampingan Standarisasi LPLPP di Samarinda

14 Mei 2024
Detail Berita

Samarinda --- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah mensosialisasikan Standardisasi Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak provinsi dan kabupaten/kota sejak tahun 2022.

Standardisasi tersebut merespon Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan peningkatan kualitas hidup, khususnya bagi perempuan agar lebih berdaya. Selain itu, untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas dan kinerja LPLPP sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan, pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, pentingnya Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan (LPLPP) di daerah, karena masih banyak terjadi kesenjangan gender.

Jika melihat 13 indikator, menunjukkan bahwa perempuan masih tertinggal dari laki-laki. Indikator tersebut diantaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), Perempuan dan Ketenagakerjaan, perempuan dalam pendidikan, perempuan dalam akses teknologi, keterlibatan perempuan, kekerasan terhadap perempuan, perempuan dalam kemiskinan, perkawinan anak, perempuan kepala keluarga, kesehatan perempuan, dan kepemimpinan perempuan.

Standarisasi LPLPP ini untuk mendukung program SDGs 2030 dan Indonesia Emas 2045.

"Salah satunya upayanya adalah program kesetaraan gender dimana kesenjangan dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Gender (IPG), Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) dan Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di Kalimantan Timur dengan tujuan meningkatkan pemberdayaan perempuan dan peningkatan kualitas hidup perempuan agar dapat lebih berdaya sehingga kesetaraan gender dapat diwujudkan," ujar Soraya pada kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Penyelenggaraan PUG Kewenangan Provinsi, berlangsung di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Selasa (14/4/2024).

Soraya melanjutkan, standarisasi LPLPP berupa persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memperoleh manfaat sebesar – besarnya.
“Lembaga layanan ini akan melihat siapa penerima manfaat dari layanan ini,” imbuh Soraya.
Tahapan standarisasi dimulai dengan proses penyusunan rencana kerja, perumusan standarisasi, pembentukan tim LPLPP di lembaga, pelatihan, penerapan standar LPLPP, pemberian penghargaan hingga pemantauan dan evaluasi.
Komponen persyaratan meliputi kelembagaan, sumber daya dibidang pemberdayaan perempuan, layanan dan program, pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang terdiri dari 13 kriteria.
"Kementerian PPPA pada tahun 2023 yang lalu melalui evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender secara mandiri mensyaratkan adanya standarisasi Lembaga layanan ini dalam salah satu epiden yang harus dilaksanakan dan dipenuhi oleh daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan jika dilihat dari hasil evaluasi tersebut Kalimantan Timur dan termasuk Samarinda masih ada beberapa catatan kuning dan harus ditindaklanjuti," terang Soraya.
ia berharap setelah adanya kegiatan ini, maka pemerintah kabupaten/kota agar dapat memfollow up kegiatan ini dan melakukan pendampingan terhadap lembaga layanan yang berada diwilayahnya masing-masing. (dkp3akaltim/rdg)